PPKM Level 2 di DKI Jakarta Diperpanjang Meski Kasus Aktif Covid-19 Tembus 32 Ribu

PPKM Level 2 di DKI Jakarta Diperpanjang Meski Kasus Aktif Covid-19 Tembus 32 Ribu
Status PPKM Level 2 di DKI Jakarta diperpanjang Mendagri Tito Karnavian meski kasus aktif di ibu kota tembus angka 32 ribu. Begini bunyi Inmendagri terbaru. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta.

Perpanjangan PPKM Level 2 itu berlaku selama satu pekan sejak 31 Januari hingga 7 Februari 2022 mendatang.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1, Level 2, dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintah Gubernur Anies Baswedan untuk melaksanakan PPKM Level 2 di seluruh wilayah ibu kota.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua), yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Inmendagri itu dikutip, Selasa (1/2).

PPKM Level 2 ini terus diperpanjang meski kasus aktif Covid-19 di DKI terus melonjak beberapa pekan terakhir.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI, kasus aktif Covid-19 di ibu kota kini sudah menyentuh angka 32.171 kasus.

Penambahan kasus Covid-19 harian pun sudah berkisar di angka 5.000 hingga 7.000 kasus per hari.

Status PPKM Level 2 di DKI Jakarta diperpanjang Mendagri Tito Karnavian meski kasus aktif di ibu kota tembus angka 32 ribu. Begini bunyi Inmendagri terbaru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News