PPKM Level 2 di DKI Jakarta Diperpanjang Meski Kasus Aktif Covid-19 Tembus 32 Ribu
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta.
Perpanjangan PPKM Level 2 itu berlaku selama satu pekan sejak 31 Januari hingga 7 Februari 2022 mendatang.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1, Level 2, dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintah Gubernur Anies Baswedan untuk melaksanakan PPKM Level 2 di seluruh wilayah ibu kota.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua), yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Inmendagri itu dikutip, Selasa (1/2).
PPKM Level 2 ini terus diperpanjang meski kasus aktif Covid-19 di DKI terus melonjak beberapa pekan terakhir.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI, kasus aktif Covid-19 di ibu kota kini sudah menyentuh angka 32.171 kasus.
Penambahan kasus Covid-19 harian pun sudah berkisar di angka 5.000 hingga 7.000 kasus per hari.
Status PPKM Level 2 di DKI Jakarta diperpanjang Mendagri Tito Karnavian meski kasus aktif di ibu kota tembus angka 32 ribu. Begini bunyi Inmendagri terbaru.
- Mendagri: Tiga Pilar Kekuatan Negara Dimulai dari ASN Berkualitas
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Di Debat Kedua, RK Sebut Bakal Jadikan Jakarta Kota Festival
- P3PD Memperkuat Kapasitas Kelembagaan Desa, Dukung Visi Indonesia Emas 2045
- Teguh Setyabudi Resmi Dilantik jadi Pj Gubernur DKI Jakarta Menggantikan Heru Budi Hartono
- Pj Bupati Tapanuli Utara Bikin Gaduh, Mendagri Didesak Segera Mencopot