PPKM Level 2, Penumpang Tetap Harus Jaga Jarak Saat Naik MRT Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - PT MRT Jakarta tetap memberlakukan aturan jaga jarak selama berada di dalam kereta.
Aturan itu tetap diberlakukan meskipun DKI telah menerapkan PPKM Level 2.
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Rendi Alhial mengatakan pihaknya tetap memasang tanda jarak.
“Kapasitas jumlah pengguna 65 orang per kereta. PT MRT Jakarta (Perseroda) akan tetap memberlakukan aturan jaga jarak di dalam kereta dengan tetap memasang tanda jarak,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/3).
Meski begitu, ada sejumlah perubahan kebijakan termasuk waktu operasional yang berlaku mulai hari ini.
Hal ini untuk mematuhi Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022.
Untuk jam operasional Senin hingga Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB dan Sabtu hingga Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan 21.30 WIB.
Kemudian, jarak waktu keberangkatan antar kereta pada hari kerja setiap 5 menit pada jam sibuk (7.00—9.00 WIB dan 17.00—19.00 WIB), dan setiap 10 menit di luar jam sibuk.
PT MRT Jakarta tetap memberlakukan aturan jaga jarak selama berada di dalam kereta. Aturan ini tetap diberlakukan meski DKI telah menerapkan PPKM Level 2.
- Tarif Transjakarta, LRT, MRT Hanya Rp 1 pada Hari Pelantikan Presiden
- Jokowi Mencanangkan Pembangunan MRT Medan Satria-Tomang
- MMI Donasikan 20 Ribu Masker kepada Penumpang MRT Jakarta
- Kunker ke Washington DC, Prasetyo Tuntaskan Kesepakatan Hibah Rp 10 M untuk MRT
- Ada Jakarta International Marathon, MRT Tambah Jam Operasional, Cek Jadwalnya
- MRT Jakarta Teken Kerja Sama dengan Sojitz Corporation, Nilai Kontrak 4,2 Triliun