PPKM Level 2, Penumpang Tetap Harus Jaga Jarak Saat Naik MRT Jakarta
Jumat, 11 Maret 2022 – 21:22 WIB
“Untuk akhir pekan atau hari libur setiap 10 menit flat,” tuturnya. (mcr4/jpnn)
PT MRT Jakarta tetap memberlakukan aturan jaga jarak selama berada di dalam kereta. Aturan ini tetap diberlakukan meski DKI telah menerapkan PPKM Level 2.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Heru Budi Hartono Diangkat Jadi Komisaris Utama PT MRT Jakarta
- Tarif Transjakarta, LRT, MRT Hanya Rp 1 pada Hari Pelantikan Presiden
- Jokowi Mencanangkan Pembangunan MRT Medan Satria-Tomang
- MMI Donasikan 20 Ribu Masker kepada Penumpang MRT Jakarta
- Kunker ke Washington DC, Prasetyo Tuntaskan Kesepakatan Hibah Rp 10 M untuk MRT
- Ada Jakarta International Marathon, MRT Tambah Jam Operasional, Cek Jadwalnya