PPKM Level 3 Batal Diterapkan, Bandung Tetap Perketat Saat Libur Nataru
Namun jika hanya makan malam di hotel atau restoran, pihaknya mengizinkan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB.
"Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan kewilayahan, akan berkeliling untuk memantau tempat-tempat tersebut," ujarnya.
"Sebelumnya kami juga sudah beberapa kali bekerja sama untuk itu, seperti Kecamatan Coblong yang memiliki kebun binatang dan Karang Setra di Kecamatan Sukajadi," sambungnya.
Terkait sanksi, Edward menyebut sesuai dengan perwal yang berlaku, mulai dari teguran sampai yang paling berat adalah penutupan.
"Dilihat dulu pelanggarannya, karena yang jadi penegak hukum itu Satpol PP. Mereka yang akan menentukan itu bisa ditutup atau tidak," kata Edward. (mcr27/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Meski kebijakan PPKM level 3 batal diterapkan, Pemkot Bandung bakal memperketat kebijakan di libur Nataru.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Cek Lembaga Penyalur BBM & LPG di Seluruh Wilayah
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- Paket SNAP! AirAsia MOVE Bikin Libur Natal Makin Menyenangkan dan Lebih Murah
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- Detik-Detik Tabung Gas Meledak di Bandung, Terdengar seperti Bom, Toko Hancur
- ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali untuk Menyambut Natal dan Tahun Baru