PPKM Level 3 Batal, Polda Metro Merancang Aturan Saat Liburan Nataru
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Merespons keputusan itu, Polda Metro Jaya pun tengah merancang sejumlah aturan pengetatan pada masa liburan Natal dan tahun baru.
"Misalnya karena tidak jadi naik level tiga, bagaimana dengan jam operasional kafe dan sebagainya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Rabu (8/12).
Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya bakal menyesuaikan penerapan crowd free night (CFN) dengan jam operasional sejumlah lokasi seperti kafe.
Pasalnya, aturan buka kafe kini diperbolehkan hingga pukul 24.00 WIB. Sedangkan, CFN diterapkan mulai pukul 22.00 WIB.
Oleh karena itu, pihak Polda Metro Jaya sedang menyusun aturan untuk mengatur mobilitas masyarakat.
"Kafe buka sampai jam 12.00 malam. Kalau saya CFN dari jam 10 itu gimana bubarannya. Jadi, ada aturan-aturan yang masih harus dipadupadankan dengan persyaratan mobilitas di masa Natal dan tahun baru," kata Sambodo.
Penerapan ganjil-genap di ruas tol pun sampai saat ini masih menunggu keputusan.
Pemerintah telah membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
- Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Cek Lembaga Penyalur BBM & LPG di Seluruh Wilayah
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali untuk Menyambut Natal dan Tahun Baru
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?