PPKM Level 4, Angkasa Pura I Kawal Penerapan Ketentuan Perjalanan Udara

Sedangkan untuk calon penumpang pesawat udara dengan rute di luar wilayah Jawa dan Bali, diwajibkan untuk melengkapi diri dengan persyaratan berikut:
1. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Dalam Surat Edaran tersebut, ditetapkan bahwa kewajiban untuk menunjukkan sertifikat vaksin dikecualikan bagi calon penumpang pesawat udara dengan kategori berikut:
1. Calon penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis;
2. Pasien dengan kondisi sakit keras;
3. Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga;
4. Kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang; dan
5. Pengantar jenazah non-COVID-19 dengan jumlah maksimal lima orang.(chi/jpnn)
PT Angkasa Pura I secara ketat dan konsisten melakukan pengawasan terhadap ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui transportasi udara.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Pelita Air dan Elnusa Berkolaborasi dalam Penyediaan Layanan Penerbangan Korporasi
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM
- Arus Mudik, InJourney Pastikan Kesiapan 37 Bandara di Seluruh Indonesia
- Sejak H-10 Lebaran, 352.019 Pemudik Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Arus Mudik Lebaran 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Melonjak
- Cuaca Buruk Berpotensi Ganggu Penerbangan Saat Mudik Lebaran 2025