PPKM Level 4 Diperpanjang, Pos Pembatasan Tampak Sepi, Ternyata Ini Penyebabnya
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat hingga 9 Agustus 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan pihaknya tetap melakukan pemeriksaan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi masyarakat yang tetap bermobilitas karena masuk sektor esensial dan kritikal.
"Masih tetap diperiksa," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (3/8).
Perwira menengah Polri itu menegaskan, sejauh ini di sejumlah lokasi titik penyekatan memang tak tampak polisi yang bertugas membatasi warga yang masuk ke wilayah Jakarta untuk memeriksa sejumlah persyaratan, termasuk STRP.
Namun demikian, Sambodo memastikan pemeriksaan tetap dilaksanakan oleh petugas di lapangan.
Hanya saja, sejauh ini tak terjadi seperti pada sebelum-sebelumnya yang mengalami penumpukan di lokasi penyekatan.
Sebab, masyarakat sudah menyiapkan STRP, sehingga tidak terjadi antrean panjang di pos pembatasan mobilitas.
"Masyarakat sudah menunjukkan STRP dari jauh, sehingga harus diloloskan di titik pembatasan mobilitas," ujar Sambodo.
Polda Metro Jaya memastikan tetap melakukan pemeriksaan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama perpanjangan PPKM.
- Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Bakal Dipecat? Propam Periksa AKBP Gogo
- AKBP Bintoro Ditahan Propam Polda Metro Jaya
- Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Dilaporkan Atas Dugaan Pemerasan
- Ini Komplotan Perampok Spesialis Rumah Kosong di Jakarta
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kini Berjumlah 32 Orang
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku