PPKM Level 4, Ini Aturan Baru dari Pemprov DKI Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta turut mendukung PPKM Level 4 yang kembali dilanjutkan selama tujuh hari terhitung sejak 3 Agustus sampai dengan 9 Agustus 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 yang juga menetapkan kewajiban memiliki sertifikat vaksinasi pada setiap kegiatan.
Adapun jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini seperti yang tertuang dalam Kepgub nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 covid-19 di DKI adalah:
Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
1- Sektor non-esensial: Work From Home (WFH) sebesar 100 persen;
Sektor esensial:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan;
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
Adapun jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta dalam perpanjangan PPKM Level 4.
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Tarif Transjakarta, LRT, MRT Hanya Rp 1 pada Hari Pelantikan Presiden
- Aset Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Apa Saja?
- Dorong Inklusi Keuangan, Bank DKI Gandeng Abang None Jakarta
- Pengurus TJSLBU Siap Bantu Pemprov DKI Jakarta Atasi Masalah Sosial
- Kepsek Mengaku Berani Merekrut Guru Honorer, Blak-blakan, Alasannya Jelas