PPKM Level 4, Ini Aturan Baru dari Pemprov DKI Jakarta
Kamis, 05 Agustus 2021 – 22:43 WIB
Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara
Tempat Resepsi pernikahan: Ditiadakan sementara selama penerapan PPKM Level 4
Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Ditutup sementara.
10. Kegiatan pada Moda Transportasi
Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Adapun jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta dalam perpanjangan PPKM Level 4.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Tarif Transjakarta, LRT, MRT Hanya Rp 1 pada Hari Pelantikan Presiden
- Aset Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Apa Saja?
- Dorong Inklusi Keuangan, Bank DKI Gandeng Abang None Jakarta
- Pengurus TJSLBU Siap Bantu Pemprov DKI Jakarta Atasi Masalah Sosial