PPKM Level 4, Tidak Ada Kebijakan Baru Soal Penyekatan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah sudah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli mendatang.
Kini, kebijakan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tersebut telah diubah namanya menjadi PPKM Level 4.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sejauh ini pihaknya belum ada kebijakan baru terkait penyekatan.
"Belum (kebijakan baru, red). Masih sama semuanya. Cuma namanya saja sekarang PPKM Level 4," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (21/7).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, sejauh ini pihaknya masih memantau perkembangan PPKM Darurat.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengaharapkan masyarakat patuh sehingga angka aktif Covid-19 menurun.
"Diharapkan masyarakat patuh displin selama lima hari ini mudah-mudahan ini turun. Baru nanti ada kebijakan baru relaksasi," ujar Yusri.
Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, secara garis besar PPKM Level 4 ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.
Polda Metro Jaya belum ada kebijakan baru terkait PPKM Level 4, masih sama dengan PPKM Darurat.
- Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Bakal Dipecat? Propam Periksa AKBP Gogo
- AKBP Bintoro Ditahan Propam Polda Metro Jaya
- Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Dilaporkan Atas Dugaan Pemerasan
- Ini Komplotan Perampok Spesialis Rumah Kosong di Jakarta
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kini Berjumlah 32 Orang
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku