PPKM Level 4, Tidak Ada Kebijakan Baru Soal Penyekatan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah sudah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli mendatang.
Kini, kebijakan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tersebut telah diubah namanya menjadi PPKM Level 4.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sejauh ini pihaknya belum ada kebijakan baru terkait penyekatan.
"Belum (kebijakan baru, red). Masih sama semuanya. Cuma namanya saja sekarang PPKM Level 4," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (21/7).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, sejauh ini pihaknya masih memantau perkembangan PPKM Darurat.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengaharapkan masyarakat patuh sehingga angka aktif Covid-19 menurun.
"Diharapkan masyarakat patuh displin selama lima hari ini mudah-mudahan ini turun. Baru nanti ada kebijakan baru relaksasi," ujar Yusri.
Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, secara garis besar PPKM Level 4 ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.
Polda Metro Jaya belum ada kebijakan baru terkait PPKM Level 4, masih sama dengan PPKM Darurat.
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak