PPKM Level 4, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Berikan Catatan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena menyatakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan komitmen pemerintah mengedepankan penanganan kesehatan.
"Untuk itu tentu semua perlu mendukung agar kebijakan ini bisa berjalan dengan efektif di lapangan," kata Melki dalam keterangan tertulis, Senin (26/7).
Menurut Melki, dengan penyesuaian dan kebijakan terkait kegiatan ekonomi usaha kecil menengah membuka ruang bagi seluruh masyarakat untuk bisa bekerja.
"Tentu ini membuka ruang untuk menjalankan kegiatan ekonomi tetapi dengan semua prokes yang ketat," lanjut dia.
Politikus Partai Golkar itu mengingatkan inti dari kebijakan PPKM level 4 ialah sektor hulu dan semua orang harus memastikan bahwa protokol kesehatan berjalan dan dilaksanakan dengan baik.
"Sehingga dengan pelaksanaan prokes yang ketat di sektor hulu tentu bisa menahan angka positif dan menekan orang bisa tidak saling menular satu sama lain," sambung Melki.
Legislator dari Dapil NTT II itu juga meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan pola pelaksanaan vaksinasi yang sering menimbulkan kerumunan di berbagai daerah agar tidak menjadi kluster baru penularan Covid-19.
"Masih perlu dirapikan lagi pola vaksinasi di berbagai daerah di seluruh Indonesia," jelas Melki.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena memberikan beberapa catatan terkait penerapan PPKM Level 4 yang mulai berlaku pada 26 Juli 2021
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian