PPKM Level 4, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Berikan Catatan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena menyatakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan komitmen pemerintah mengedepankan penanganan kesehatan.
"Untuk itu tentu semua perlu mendukung agar kebijakan ini bisa berjalan dengan efektif di lapangan," kata Melki dalam keterangan tertulis, Senin (26/7).
Menurut Melki, dengan penyesuaian dan kebijakan terkait kegiatan ekonomi usaha kecil menengah membuka ruang bagi seluruh masyarakat untuk bisa bekerja.
"Tentu ini membuka ruang untuk menjalankan kegiatan ekonomi tetapi dengan semua prokes yang ketat," lanjut dia.
Politikus Partai Golkar itu mengingatkan inti dari kebijakan PPKM level 4 ialah sektor hulu dan semua orang harus memastikan bahwa protokol kesehatan berjalan dan dilaksanakan dengan baik.
"Sehingga dengan pelaksanaan prokes yang ketat di sektor hulu tentu bisa menahan angka positif dan menekan orang bisa tidak saling menular satu sama lain," sambung Melki.
Legislator dari Dapil NTT II itu juga meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan pola pelaksanaan vaksinasi yang sering menimbulkan kerumunan di berbagai daerah agar tidak menjadi kluster baru penularan Covid-19.
"Masih perlu dirapikan lagi pola vaksinasi di berbagai daerah di seluruh Indonesia," jelas Melki.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena memberikan beberapa catatan terkait penerapan PPKM Level 4 yang mulai berlaku pada 26 Juli 2021
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Ini Kesimpulan Raker Komisi II & Menteri Nusron Wahid soal SHGB-SHM di Area Pagar Laut
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban