PPKM Level III, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotabaru Setop Pembelajaran Tatap Muka
jpnn.com, KOTABARU - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menghentikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).
Sebab, Kabupaten Kotabaru masuk daerah yang diberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level III.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotabaru Slamet Riyadi, mulai pekan ini PTM dihentikan sementara.
Dia menuturkan bahwa kebijakan tersebut ditetapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotabaru, berdasar Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Adapun salah satu isi instruksi Kemendagri itu ialah melarang PTM.
Menurut Slamet, sebagai gantinya, pembelajaran dilakukan dengan sistem dalam jaringan atau daring.
“Kami mengikuti instruksi Kemendagri," tegas Slamet, Rabu (28/7).
Dia menuturkan sejak tahun ajaran baru atau 12 Juli, pelaksanaan belajar mengajar di Kotabaru dilakukan dengan cara tatap muka.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotabaru, Kalsel, menghentikan pelaksanaan PTM, karena daerah itu masuk pada PPKM Level III.
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Dr. Cashtry Sebut Beberapa Langkah Penting Untuk Kurangi PTM di Kota Medan
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Awas, Konsumsi Jajanan Berlebihan Menyebabkan PTM pada Anak