PPKM Level III, Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku?

PPKM Level III, Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku?
Sistem ganjil genap Jakarta masih berlaku hingga hari ini, Selasa (24/8), meski status DKI sudah PPKM Level III. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan kebijakan ganjil genap Jakarta menggantikan pembatasan di 100 titik masih berlaku hari ini, Selasa (24/8).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambado Purnomo Yogo mengatakan, keputusan lanjut atau tidaknya ganjil genap akan diputuskan siang ini, menyusul penurunan status PPKM di Jakarta ke level III.

Dia menjelaskan, Polda Metro Jaya perlu membahas secara menyeluruh dengan berbagai pihak untuk memutuskan kelanjutan pengukuran dalam status PPKM Level III.

"Menunggu hasil rapat koordinasi dengan para stakeholder terkait, yang rencana akan saya laksanakan nanti siang," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (24/8).

Perwira menengah Polri itu menyatakan, hari ini pun sistem ganjil genap di delapan ruas jalan Jakarta masih berlaku.

"Untuk hari ini masih berlaku gage (pengukuran, red)," ujar Kombes Sambodo. (cr3/jpnn)

Kombes Sambodo menjelaskan soal kebijakan ganjil genap Jakarta menyusul penurunan status Covid-19 di DKI menjadi PPKM Level III.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News