PPKM Masih Berlanjut, Daerah Level 1 di Jawa dan Bali Makin Banyak
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Karena itu, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 diterbitkan untuk mengatur PPKM di Jawa dan Bali.
Aturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu berlaku mulai hari ini (24/5) sampai Senin (6/6).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Z.A. mengatakan kondisi pandemi Covid-19 makin membaik.
Hal itu ditunjukkan melalui peningkatan jumlah daerah PPKM level 1 yang sebelumnya 11 menjadi 41 daerah.
"Daerah pada level 2 mengalami penurunan dari yang semula 116 menjadi 86 daerah," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (24/5).
Kemudian, Kabupaten Pamekasan masih menjadi satu-satunya daerah PPKM level 3 di wilayah Jawa dan Bali.
Lalu, daerah yang berstatus PPKM level 4 sudah tidak ada lagi.
Kemendagri menerbitkan Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022 untuk mengatur PPKM di Jawa dan Bali
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita
- Ketum TP PKK Mengingatkan Pentingnya Optimalisasi & Efisiensi Penggunaan Anggaran
- Mendagri Tito Karnavian: TP PKK Membutuhkan Sosok Pemimpin Kuat
- Ketum TP PKK: Inovasi & Adaptasi Teknologi Informasi Penting dalam Pelaksanaan Program PKK
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp 919 Triliun ke Daerah, Mendagri Tekankan Poin Ini