PPKM: Mendagri Cuma Minta 2, Gubernur Bali Malah Kasih 5
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Bali mengambil jalan tengah saat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2021.
"Cakupannya juga kami perluas pada wilayah satu jalur kawasan wisata yaitu Denpasar, Badung, Gianyar, Klungkung dan Tabanan," kata Gubernur Bali I Wayan Koster saat menjadi narasumber talkshow BNPB secara virtual, Jumat (8/1).
Jalan tengah yang diambil terkait PPKM di antaranya ketentuan penerapan Work From Home (WFH) 75 persen untuk perkantoran, Bali memilih memberlakukan WFH 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen.
Selain itu, jalan tengah juga diambil pada penerapan aturan jam buka operasional pusat perbelanjaan dan mall yang sesuai Instruksi Mendagri dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, untuk daerah Bali akan dibijaksanai hingga pukul 21.00 WITA.
Kebijakan lain yang ditempuh Pemprov Bali adalah perluasan cakupan PPKM yang tak hanya dilaksanakan di dua wilayah sesuai Instruksi Mendagri yaitu Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, tetapi ditambah Kabupaten Gianyar, Klungkung dan Tabanan.
Menurut mantan anggota DPR tiga periode ini, aturan pembatasan kegiatan masyarakat sejatinya bukan hal yang baru bagi daerah Bali.
Sejak awal penanganan COVID-19, lanjut Koster, Bali telah menerapkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis wilayah berskala mikro (desa).
Artinya, pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan di desa dengan banyak kasus positif atau berisiko tinggi penyebaran COVID-19.
Provinsi Bali mengambil jalan tengah dalam menerapkan PPKM 11-25 Januari. Apa saja itu?
- Pilgub Bali 2024, PKB Mengisyaratkan Dukungan untuk Wayan Koster
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster Diperiksa Polda, Kasus Apa?
- Ganjar & Palestina
- Wayan Koster Ingin Tekan Impor Gemitir dari Thailand yang Angkanya Sebegini
- Wayan Koster Copot Jabatan Oknum Kabid Kesbangpol Bali yang Pukul Pegawai Kontrak