PPKM Mikro Ampuh Menekan Mobilitas Jelang Lebaran
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 31 Mei 2021 mendatang. Penerapan pembatasan tersebut tetap dilakukan guna mengantisipasi dampak penularan Covid-19, terutama pasca lebaran.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto. Menurutnya, keputusan ini diambil untuk mencegah dampak mobilitas masyarakat yang meningkat.
Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany menyambut baik perpanjangan PPKM Mikro jilid VIII ini sebagai langkah cepat dan tepat pemerintah untuk mengantisipasi dampak penularan Covid-19 terutama pasca lebaran.
“Kita lihat tiga bulan terakhir sejak mulai diberlakukannya PPKM ini menunjukkan data harian kasus aktif Covid-19 yang terus mengalami penurunan. PPKM ini berhasil menekan laju penyebaran Covid-19. Namun jangan sampai euforia dan lengah, karena masih ada potensi sewaktu-waktu pandemi ini meledak. Jadi pengetatan PPKM mikro menjelang dan pasca lebaran nanti menjadi langkah cepat dan tepat pemerintah meminimalisir dampak dari libur panjang ini,” kata Hasbullah.
Menurut Hasbullah, pengetatan 3T (tracing, testing, treatment) dalam penerapan PPKM Mikro diharapkan tidak hanya fokus pada daerah yang menjadi tujuan masyarakat yang melanggar aturan pelarangan mudik lebaran. Namun, satgas pada tingkat RT RW hingga pemerintah daerah setempat perlu mengawasi masyarakat yang tidak mudik di kota-kota besar.
“3T ini menjadi kunci penanganan Covid-19 hingga saat ini. Untuk itu, pemerintah perlu melakukan pengetatan berkaitan dengan mudik lebaran dan yang tidak melakukan mudik lebaran. Pasalnya, jangan sampai saat lebaran masyarakat yang tidak mudik tetap berkerumun dan mengindahkan protokol kesehatan. Ini perlu menjadi perhatian bersama, jangan sampai menjadi sumber cluster baru di perkotaan,” jelas Hasbullah.
Hal senada disampaikan oleh pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah bahwa pengetatan 3T dalam PPKM Mikro menjelang lebaran ini tepat dan harus segera dilakukan. Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir terjadi lonjakan kasus aktif Covid-19 di lima provinsi, utamanya di wilayah Sumatera yang mengalami tambahan konfirmasi harian cukup tinggi.
“Pengetatan 3T dalam PPKM mikro menjelang libur lebaran ini harus segera diterapkan untuk meminimalisir laju penyebaran kasus Covid-19 yakni melalui 3 langkah. Pertama, pemerintah harus memperketat pengawasan mobilitas masyarakat melalui koordinasi bersama kepala daerah dan komunitas masyarakat daerahnya,” jelas Trubus.
Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 31 Mei 2021 mendatang
- Ada 3 Program Diskon Menjelang Nataru, Menko Airlangga Targetkan Rp 80 Triliun Tercapai
- Kapolri Minta Masyarakat Tak Memaksa Berkendara Jika Lelah Menyetir
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Kabar Baik Buat Pengguna Sepeda Motor Listrik, Mengecas di Rumah Murah Banget
- Natal & Tahun Baru, Dishub Sumut Terapkan Pembatasan Operasional Angkutan Logistik
- Digitalisasi Disebut jadi Kunci Percepatan Pembangunan Perekonomian Nasional