PPKM Mikro DKI Jakarta Diperketat, Berikut Detail Informasinya
Rabu, 23 Juni 2021 – 16:28 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meningkatkan pengendalian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Foto: Ricardo/JPNN.com
9. Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa
- Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa: Ditiadakan.
10. Kegiatan Seni, Sosial dan Budaya
- Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa: Ditiadakan, dan khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.
11. Kegiatan pada Moda Transportasi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meningkatkan pengendalian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, simak selengkapnya.
BERITA TERKAIT
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- 43 Tahun Sarana Jaya: Mengukir Prestasi dengan Kinerja Positif