PPKM Mikro DKI Jakarta Diperketat, Berikut Detail Informasinya

PPKM Mikro DKI Jakarta Diperketat, Berikut Detail Informasinya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meningkatkan pengendalian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Foto: Ricardo/JPNN.com

 

9. Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa

- Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa: Ditiadakan.

 

10. Kegiatan Seni, Sosial dan Budaya

- Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa: Ditiadakan, dan khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.

 

11. Kegiatan pada Moda Transportasi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meningkatkan pengendalian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News