PPKM Mikro DKI Jakarta Diperketat, Berikut Detail Informasinya
Rabu, 23 Juni 2021 – 16:28 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meningkatkan pengendalian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Foto: Ricardo/JPNN.com
- Kendaraan Umum Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Rental: Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. (cr1/jpnn)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meningkatkan pengendalian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- 43 Tahun Sarana Jaya: Mengukir Prestasi dengan Kinerja Positif