PPKM Mikro Dorong Pemerintah Daerah Peka Membaca Data
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan dan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Pengetatan atau pemberlakuan PPKM mikro nantinya dibagi berdasarkan zonasi risiko penularan Covid-19 di tingkat kabupaten atau kota.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan zonasi kabupaten atau kota bersifat dinamis.
Dari situ, pemerintah daerah wajib memantau data kasus aktif secara berkala di dalam menentukan zonasi sebuah wilayah.
"Jika lebih dari sepekan sebuah daerah masih tetap di zona oranye atau merah, maka upaya penanganan seperti PPKM Mikro harus dievaluasi,” kata Wiku dalam keterangan persnya, Selasa (22/6).
Pria bergelar profesor itu mengatakan pemberlakuan PPKM mikro bisa menggiring pemerintah daerah terbiasa membaca data kasus aktif Covid-19.
Selain itu, kata Wiku, kebijakan PPKM mikro bisa memotivasi pemerintah daerah mengoptimalkan fungsi posko Covid-19 di level desa.
"PPKM mikro berfungsi secara spesifik mengawasi kegiatan di masyarakat yang umumnya sulit untuk dikendalikan,” papar eks dosen Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia tersebut.
Pengetatan atau pemberlakuan PPKM mikro dibagi berdasarkan zonasi risiko penularan Covid-19 di tingkat kabupaten atau kota.
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda
- BNPB Imbau Pemerintah Daerah Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi Basah
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Mendes Yandri Susanto Minta Pemda Petakan Wilayah untuk Memaksimalkan Potensi Desa
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Bea Cukai & Pemda Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal