PPKM Mikro Dorong Pemerintah Daerah Peka Membaca Data

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan dan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Pengetatan atau pemberlakuan PPKM mikro nantinya dibagi berdasarkan zonasi risiko penularan Covid-19 di tingkat kabupaten atau kota.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan zonasi kabupaten atau kota bersifat dinamis.
Dari situ, pemerintah daerah wajib memantau data kasus aktif secara berkala di dalam menentukan zonasi sebuah wilayah.
"Jika lebih dari sepekan sebuah daerah masih tetap di zona oranye atau merah, maka upaya penanganan seperti PPKM Mikro harus dievaluasi,” kata Wiku dalam keterangan persnya, Selasa (22/6).
Pria bergelar profesor itu mengatakan pemberlakuan PPKM mikro bisa menggiring pemerintah daerah terbiasa membaca data kasus aktif Covid-19.
Selain itu, kata Wiku, kebijakan PPKM mikro bisa memotivasi pemerintah daerah mengoptimalkan fungsi posko Covid-19 di level desa.
"PPKM mikro berfungsi secara spesifik mengawasi kegiatan di masyarakat yang umumnya sulit untuk dikendalikan,” papar eks dosen Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia tersebut.
Pengetatan atau pemberlakuan PPKM mikro dibagi berdasarkan zonasi risiko penularan Covid-19 di tingkat kabupaten atau kota.
- Pemkot Denpasar Dinilai Berkinerja Tinggi dalam Pemerintahan Daerah
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- Surat BKN soal Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu Ditunggu Pemda
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur
- 5 Berita Terpopuler: Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Tak Ajukan PPPK, Gabungan Aliansi R2/R3 Bakal Gelar Aksi Besar