PPLI Akan Mengajukan Uji Materi UU PT ke Mahkamah Konstitusi

jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) berencana akan mengajukan uji materi terhadap UU tentang Perseroan Terbuka (UU PT) dan sejumlah undang-undang lainnya ke Mahkamah Mahkamah Konstitusi. Pengajuan uji materi tersebut dalam upaya untuk mempertegas makna dan kedudukan hukum likuidator di Indonesia.
"Akhir tahun ini, PPLI akan mengajukan uji materi di MK terhadap UU PT dan UU lainnya terkait dalam upaya memaknai likuidator itu seperti apa,” kata Presiden Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI), M Achsin dalam sambutannya pada acara Inaugurasi Likuidator Indonesia di Jakarta, Selasa (17/10).
Menurut M Achsin, dalam uji materi nantinya, PPLI juga perlu memberikan tafsir terhadap posisi dan kedudukan hukum likuidator di Indonesia. Ia berharap legalitas likuidator dapat semakin kuat di masa mendatang.
Pada kesempatan itu, M Achsin mendorong untuk mendorong pembentukan likuidaator di sejumlah wilayah seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur. Untuk diketahui, untuk membentuk kordinator wilayah di suatu daerah membenthkan minimal 15 anggota PPLI.
Menurutnya, likuidator di negara lain memiliki keuatan yan lebih besar dibanding kurator. Pasalnya, kendali utama berada di tangan likuidator.
Ketua Dewan Sertifikasi PPLI, Nasrullah Nawawi juga menambahkan ada kebutuhan dari semua pihak untuk mengetahui pentingnya likuidator.
Nasrullah berpesan kepada seluruh anggota PPLI untuk menjaga nama baik profesi likuidator.
Dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Pembina PPLI Jimly Asshiddiqie mengambil sumpah kepada para anggota PPLI.
Akhir tahun ini, Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) akan mengajukan uji materi terhadap UU tentang Perseroan Terbuka dan sejumlah UU terkait
- Judicial Review UU TNI oleh Perwira Aktif Dinilai Upaya Sistematis Kembalikan Dwifungsi ABRI
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif