PPLI Minta Pemerintah Memperjelas Status Hukum Likuidator

PPLI Minta Pemerintah Memperjelas Status Hukum Likuidator
Presiden Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI), M Achsin (kedua kanan) bersama Wakil Sekjen PPLI Anton Silalahi, dan Dewan Kerja Sama dan Public Campign PPLI, Maruli Tua Silaban (kiri), Rabu (6/9). Foto: JPNN.com

Maruli Tua Silaban menekankan pentingnya keberadaan likuidator terutama yang berkaitan dengan segala urusan pembubaran perusahaan.(fri/jpnn)


Pemerintah perlu memperjelas status hukum dan garis koordinasi keberadaan likuidator.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News