PPLI Minta Pemerintah Memperjelas Status Hukum Likuidator
Rabu, 06 September 2017 – 18:25 WIB

Presiden Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI), M Achsin (kedua kanan) bersama Wakil Sekjen PPLI Anton Silalahi, dan Dewan Kerja Sama dan Public Campign PPLI, Maruli Tua Silaban (kiri), Rabu (6/9). Foto: JPNN.com
Maruli Tua Silaban menekankan pentingnya keberadaan likuidator terutama yang berkaitan dengan segala urusan pembubaran perusahaan.(fri/jpnn)
Pemerintah perlu memperjelas status hukum dan garis koordinasi keberadaan likuidator.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Peringati HUT ke-30, PPLI Berkomitmen Lindungi Indonesia dari Bahaya Limbah Industri
- PT NDK Resmi Dibubarkan, Begini Penjelasan Likuidator Deddy Antony
- KLHK, DOWA dan PPLI Berkolaborasi Kembangkan Teknologi Mengolah Plastik Jadi BBM
- PPLI: Kerja Sama Diperlukan untuk Selesaikan Masalah Limbah Medis Banyuwangi
- Lingkungan Kerja Aman, PPLI Raih Penghargaan Pencegahan AIDS dari Pemprov Jabar
- PPLI dan Pemkot Batam Gencarkan Sosialisasi Pengolahan Limbah B3 Sesuai Regulasi