PPLN Boleh Melakukan Tes Pembanding PCR, Begini Aturannya
Selasa, 15 Februari 2022 – 02:53 WIB
Nadia menegaskan orang yang bukan PPLN dengan hasil pemeriksaan PCR positif, tidak perlu melakukan tes pembanding.
Pasien Covid-19 diimbau untuk melakukan isolasi mandiri bila tidak bergejala atau bergejala ringan. (mcr9/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kemenkes mengizinkan PPLN untuk melakukan tes pembanding RT-PCR di laboratorium berbeda.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Dituntut 6 Bulan Bui, 7 PPLN Kuala Lumpur Juga Harus Bayar Denda Rp 10 Juta
- Bareskrim Tetapkan 1 Anggota PPLN Kuala Lumpur Sebagai Tersangka
- Polisi Tetapkan 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Sebagai Tersangka
- Bawaslu Sebut ada Eks Anggota PPLN di Malaysia Melakukan Pidana, Waduh
- PPLN Budapest Melaporkan Prabowo-Gibran Menang di Hongaria
- PPLN Kuala Lumpur Bantah Ada Intervensi BIN dalam Proses Pemilu 2024