PPLN Islamabad Diduga Langgar Aturan
"Saran perbaikan Bawaslu waktu itu, panwaslu memberikan saran perbaikan berupa peringatan secara lisan untuk menunjukkan atau menyediakan form A pindah memilih. Namun, tidak ditindaklanjuti oleh PPLN," katanya.
Meski demikian, PPLN Islamabad memasukkan 21 pemilih itu dalam DPTb dengan catatan nama pemilih tercatat di dalam negeri.
"Ini sebenarnya bisa dimasukkan ke DPK LN karena dia tidak punya form A pindah memilih karena DPK LN itu data pemilih yang menggunakan KTP-el atau paspor yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara," katanya.
Lolly juga mengatakan terdapat kejadian khusus lain yang melibatkan PPLN Islamabad dan kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri (KPPSLN). Yakni, tidak memberikan tanda pengenal saksi.
"Sudah diberikan saran perbaikan untuk segera sehari sebelum hari-H dilakukan pemberian tanda pengenal terhadap saksi, tetapi tidak juga ditindaklanjuti oleh PPLN," ucapnya.
Adapun DPT di Islamabad berjumlah 817 pemilih. Sementara itu yang menggunakan hak pilih 586 orang dengan perincian 505 DPT, 69 DPTb dan 13 DPK.
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 38 suara.
Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 141 suara.
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Islamabad diduga melanggar aturan administrasi dalam melaksanakan Pemilu 2024.
- Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, MUI Keluarkan 3 Seruan Penting
- 2 Daerah ini Paling Rawan Terjadi Pelanggaran Netralitas ASN
- 19 Anggota DPR Terpilih Mundur Demi Maju Pilkada 2024
- SBY Sebut Prabowo Punya Program Tepat Sasaran
- Polda Banten Belum Tangkap DPO Kasus Pemalsuan Surat, Kompolnas Merespons, Simak
- Bicara Kualitas Pemilu di Hadapan Jokowi, Puan: Apakah Rakyat Memilih Tanpa Paksaan?