PPLN Islamabad Diduga Langgar Aturan

PPLN Islamabad Diduga Langgar Aturan
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kedua kanan) menyebut PPLN Islamabad, Pakistan, diduga melanggar aturan pelaksanaan Pemilu 2024. ANTARA/Rio Feisal.

Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 47 suara.

Peserta Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Kemudian, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat. (Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Islamabad diduga melanggar aturan administrasi dalam melaksanakan Pemilu 2024.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News