PPLN Tak Perlu Entry Test & Karantina, Ini Aturan Lengkapnya
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan aturan terbaru karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia.
Aturan karantina bagi PPLN tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022.
Berdasarkan aturan tersebut, entry test hanya wajib dilakukan oleh PPLN yang memiliki gejala Covid-19 atau disebut sebagai suspek.
Wiku mengatakan biaya tes tersebut ditanggung pemerintah untuk warga negara Indonesia (WNI), tetapi biaya tidak ditanggung untuk warga negara asing (WNA).
PPLN yang tidak memiliki gejala dan suhu tubuhnya di bawah 37,5 derajat celsius tidak perlu melakukan entry test.
"PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga minimal 14 hari sebelum berangkat, diizinkan melanjutkan perjalanan," ujar Wiku pada Rabu (6/4).
Bagi PPLN dewasa yang belum vaksin atau baru menerima dosis pertama minimal 14 hari sebelum berangkat maka wajib menjalani karantina selama 5 X 24 jam secara terpusat.
Untuk PPLN berusia di bawah 18 tahun yang belum divaksin atau baru menerima dosis pertama minimal 14 hari sebelumnya, juga harus menjalani karantina dengan pendampingan.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan aturan baru entry test karantina bagi PPLN. Simak ketentuannya.
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- Imigrasi Bandara Soetta Tindak 4 WNA Nigeria yang Terjaring Operasi Jagratara
- 12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III
- WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Surabaya, Ini Sebabnya
- Ups, Video WNA Mesum di Pantai Mandalika Tersebar