PPLN Tak Perlu Entry Test & Karantina, Ini Aturan Lengkapnya
Rabu, 06 April 2022 – 21:25 WIB

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan aturan baru entry test karantina bagi PPLN. Simak ketentuannya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
“PPLN diwajibkan menjalani tes RT-PCR ulang di hari keempat karantina. Mereka yang tidak divaksin karena alasan kesehatan dianjurkan untuk memeriksakan diri demi keamanan bersama,” tutur Wiku.
Dalam SE terbaru ini, disebutkan pula penambahan beberapa pintu masuk kedatangan, yaitu Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, Bandara Internasional Yogyakarta, Pelabuhan Laut Tanjung Balai Karimun, dan Pelabuhan Dumai. (mcr9/fat/jpnn)
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan aturan baru entry test karantina bagi PPLN. Simak ketentuannya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Polisi Tangkap Penipu Investasi Bodong Lewat Aplikasi Kencan, Rerata WNA
- 2 Anggota Polda Bali Diduga Minta Uang dari WNA
- 3 Terduga Pelaku Pelecehan Turis Asing di Braga Bandung Diamankan Polisi, Begini Pengakuannya
- Setahun Badan Karantina Indonesia, Bayi yang Bertekad Meraksasa demi Menjaga Pertahanan Negara
- Ikhtiar Barantin Menjaga Kedaulatan Indonesia di Mata Dunia