PPLN Tak Perlu Entry Test & Karantina, Ini Aturan Lengkapnya

PPLN Tak Perlu Entry Test & Karantina, Ini Aturan Lengkapnya
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan aturan baru entry test karantina bagi PPLN. Simak ketentuannya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

“PPLN diwajibkan menjalani tes RT-PCR ulang di hari keempat karantina. Mereka yang tidak divaksin karena alasan kesehatan dianjurkan untuk memeriksakan diri demi keamanan bersama,” tutur Wiku.

Dalam SE terbaru ini, disebutkan pula penambahan beberapa pintu masuk kedatangan, yaitu Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, Bandara Internasional Yogyakarta, Pelabuhan Laut Tanjung Balai Karimun, dan Pelabuhan Dumai. (mcr9/fat/jpnn)


Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan aturan baru entry test karantina bagi PPLN. Simak ketentuannya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News