PPLN yang Ingin ke Bali Tak Perlu Karantina, Simak Penjelasan Luhut Binsar
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menghapus kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke Bali.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
PPLN yang datang ke Bali harus sudah divaksin dengan dosis lengkap dan menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap minimal 4 hari.
Kemudian, bagi wisatawan domestik yang ke Bali, perlu menunjukkan bukti domisili.
"PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar," kata Luhut dalam konferensi pers PPKM Jawa Bali, Senin (7/3).
Selanjutnya, PPLN harus menjalani pemeriksaan PCR pada hari ketiga di hotel.
Aturan ini diberlakukan pemerintah karena tren kasus Covid-19 yang dinilai semakin membaik.
Luhut mengeklaim jumlah kasus Covid-19, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit, dan angka kematian terus menurun dalam seminggu terakhir.
Luhut Binsar menghapus kewajiban karantina bagi PPLN yang datang ke Bali. Simak selengkapnya
- Setahun Badan Karantina Indonesia, Bayi yang Bertekad Meraksasa demi Menjaga Pertahanan Negara
- Ikhtiar Barantin Menjaga Kedaulatan Indonesia di Mata Dunia
- Rangkap Jabatan Luhut Binsar Berpotensi Membebani Prabowo di Masa Depan
- Prabowo Lantik 7 Penasihat Presiden, Ada Wiranto hingga Luhut Binsar
- Apa Fungsi Luhut Binsar di Kabinet Merah Putih?
- Prabowo Subianto Angkat Luhut Binsar jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional