PPN 12 Persen Berlaku, Dolfie DPR: Pemerintah Perlu Jelaskan Klasifikasi Barang Mewah
Rabu, 01 Januari 2025 – 16:40 WIB
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN dari sebelas menjadi 12 persen pada Selasa (31/12) malam.
Prabowo menyebut PPN 12 persen berlaku ke barang-barang mewah dan tidak dikenakan terhadap bahan pokok.
"Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak. PPN nol persen masih berlaku,” lanjut Prabowo, Selasa. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit meminta pemerintah bisa menjelaskan barang yang masuk mewah.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Hari Ini, 5 Sekolah di Palembang Dapat Makan Bergizi Gratis
- Hari Ini Program Prabowo Makan Bergizi Gratis Dijalankan, Bakal Tepat Sasaran?
- Daftar Jenis Kendaraan Bermotor yang Terkena PPN 12 Persen, Simak Nih
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Kadin Apresiasi Kebijakan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
- Ini Biang Kerok Kenaikan Harga MinyaKita