PPN 12 Persen Berlaku, Dolfie DPR: Pemerintah Perlu Jelaskan Klasifikasi Barang Mewah

PPN 12 Persen Berlaku, Dolfie DPR: Pemerintah Perlu Jelaskan Klasifikasi Barang Mewah
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit meminta pemerintah bisa menjelaskan barang yang masuk mewah.(Ilustrasi). Foto: dok.JPNN.com

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN dari sebelas menjadi 12 persen pada Selasa (31/12) malam.

Prabowo menyebut PPN 12 persen berlaku ke barang-barang mewah dan tidak dikenakan terhadap bahan pokok.

"Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak. PPN nol persen masih berlaku,” lanjut Prabowo, Selasa. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit meminta pemerintah bisa menjelaskan barang yang masuk mewah.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News