PPN 12 Persen Berlaku Pada 2025, Harga Mobil Baru Dipastikan Naik
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bakal menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dari sebelumnya 11 persen mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan itu bakal berdampak pada pasar otomotif di Indonesia. Salah satunya kenaikkan pada harga mobil.
Wakil Presiden Direktur PT Toyota-Astra Motor (TAM) Henry Tanoto saat ini perusahaan tengah mempempelajari dampak-dampak yang mungkin akan terjadi buntut dari kebijakan tersebut.
Namun, dampak yang paling mungkin terjadi kenaikan harga produk mobilnya.
“Kalau dampak pastinya kalau kita bicara secara sederhana, kenaikan pajak berarti menaikkan harga, dalam konteks ini (harga) mobil,” ujar Henry di Jakarta, Selasa (20/11).
“Jadi, tentu saja ini akan memberikan dampak, cuma kami mesti pelajari dampaknya seperti apa terhadap kemampuan konsumen untuk membeli mobil, apakah dampaknya signifikan atau tidak,” tambahnya.
Henry mengungkap kebijakan PPN 12 persen juga dapat berpengaruh pada target Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk meraih penjualan satu juta unit roda empat pada 2025.
Dia mengusulkan pemerintah untuk membuat kebijakan lain yang lebih menguntungkan produsen dan juga konsumen, diiringi dengan kebijakan PPN 12 persen.
Kebijakan kenaikan PPN 12 persen bakal berdampak pada pasar otomotif di Indonesia. Salah satunya kenaikan pada harga mobil.
- PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampaknya untuk Wajib Pajak
- Ada Relaksasi Opsen Pajak, Gaikindo Berharap 900 Ribu Mobil Baru Terjual Tahun Ini
- PPN Naik jadi 12 Persen, Gaikindo: Tidak Perlu Dikhawatirkan
- Daftar Jenis Kendaraan Bermotor yang Terkena PPN 12 Persen, Simak Nih
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Kadin Apresiasi Kebijakan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah