PPN 12 Persen Berlaku Pada 2025, Harga Mobil Baru Dipastikan Naik
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bakal menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dari sebelumnya 11 persen mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan itu bakal berdampak pada pasar otomotif di Indonesia. Salah satunya kenaikkan pada harga mobil.
Wakil Presiden Direktur PT Toyota-Astra Motor (TAM) Henry Tanoto saat ini perusahaan tengah mempempelajari dampak-dampak yang mungkin akan terjadi buntut dari kebijakan tersebut.
Namun, dampak yang paling mungkin terjadi kenaikan harga produk mobilnya.
“Kalau dampak pastinya kalau kita bicara secara sederhana, kenaikan pajak berarti menaikkan harga, dalam konteks ini (harga) mobil,” ujar Henry di Jakarta, Selasa (20/11).
“Jadi, tentu saja ini akan memberikan dampak, cuma kami mesti pelajari dampaknya seperti apa terhadap kemampuan konsumen untuk membeli mobil, apakah dampaknya signifikan atau tidak,” tambahnya.
Henry mengungkap kebijakan PPN 12 persen juga dapat berpengaruh pada target Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk meraih penjualan satu juta unit roda empat pada 2025.
Dia mengusulkan pemerintah untuk membuat kebijakan lain yang lebih menguntungkan produsen dan juga konsumen, diiringi dengan kebijakan PPN 12 persen.
Kebijakan kenaikan PPN 12 persen bakal berdampak pada pasar otomotif di Indonesia. Salah satunya kenaikan pada harga mobil.
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- PPN Jadi 12 Persen, Pakar: Paket Stimulus Ekonomi Akan Meringankan Beban Masyarakat
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Penyesuaian Tarif PPN 12% Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Rakyat