PPN 12 Persen Berpotensi Picu Inflasi Serius

PPN 12 Persen Berpotensi Picu Inflasi Serius
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen berpotensi memicu inflasi yang cukup serius. Ilustrasi Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Kebijakan Publik Center of Economics and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar menyatakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen berpotensi memicu inflasi yang cukup serius.

Sebab, meski barang pangan tetap dikecualikan dari pengenaan PPN, tarif 12 persen akan dikenakan pada sebagian besar kebutuhan masyarakat ke bawah.

“Implikasinya, kebijakan ini berisiko memicu inflasi yang tetap tinggi pada tahun depan, sehingga menambah tekanan ekonomi, khususnya bagi kelompok menengah ke bawah,” ujar Media, dikutip di Jakarta, Rabu (18/12).

Celios menghitung kenaikan PPN menjadi 12 persen bisa menambah pengeluaran kelompok miskin sebesar Rp 101.880 per bulan.

Kemudian, kelompok kelas menengah mengalami kenaikan pengeluaran sebesar Rp354.293 per bulan.

Kondisi itu akan memperburuk fenomena penurunan kelas menengah menjadi kelas menengah rentan.

Di sisi lain, Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda menambahkan kebijakan tarif PPN Indonesia masih menganut tarif tunggal, bukan multitarif atau diterapkan secara selektif terhadap barang dan jasa.

Menurutnya, pemberian insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) bersifat rentan dan menimbulkan ketidakpastian karena bisa dicabut kapan saja.

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen berpotensi memicu inflasi yang cukup serius.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News