PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Eddy Soeparno: Bukti Konsistensi Prabowo
jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan MPR RI Eddy Soeparno menanggapi soal soal pemerintah yang menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Kenaikan PPN 12 persen itu hanya berlaku untuk barang mewah yang selama ini masuk dalam kategori Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM).
Dia mengatakan akan mendukung langkah Presiden Prabowo untuk menerapkan PPN 12 persen.
Menurut Eddy Presiden Prabiwi menegaskan bahwa dalam kebijakan ekonomi, rakyat tidak ada yang ditinggalkan.
"Sekali lagi Presiden Prabowo membuktikan konsistensinya. Bagi Pak Prabowo dalam membangun ekonomi, kesejahteraan adalah hak untuk semua dan tidak boleh ada yang ditinggalkan," ungkapnya.
Doktor Ilmu Politik FISIP UI itu menyampaikan kebijakan ini membuktikan Ketua Umum Partai Gerindra itu mendengar aspirasi rakyat yang disampaikan melalui berbagai saluran aspirasi, mulai dari sosial media hingga petisi.
"Presiden Prabowo membuka ruang demokrasi seluas-luasnya, penyampaian aspirasi diberikan tempat dan sama sekali tidak ada represi. Presiden Prabowo mendengar aspirasi masyarakat dan langsung dibuktikan dengan kebijakan yang pro rakyat kecil," lanjut Waketum PAN ini.
Eddy memastikan MPR RI akan terus mendukung program pro rakyat Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil, dan makmur sesuai amanat konstitusi pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Pimpinan MPR RI Eddy Soeparno menanggapi soal soal pemerintah yang menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
- Kadin Apresiasi Kebijakan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
- Sebut PMK PPN Membingungkan, Misbakhun Sarankan agar Dirjen Pajak Tinggalkan Jabatan
- Penyebab Pemerintah Batal Beri Insentif ke 3 Komoditas
- KPBB: Pemerintah Terapkan Cukai Karbon Kendaraan Bermotor Ketimbang Naikkan PPN 12 Persen
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- Simak Perincian & Perhitungan Barang yang Kena PPN 12 Persen