PPN 12 Persen Menunggu Keputusan Presiden Prabowo
Kamis, 28 November 2024 – 20:55 WIB
“Kemudian 2021 sudah diketok menjadi undang-undang (UU), jadi kita mengikuti amanah UU yaitu per 1 Januari 2025,” ujar Sigit
Di sisi lain, ia menjelaskan mayoritas stakeholder seperti asosiasi dan pengusaha saat ini meminta untuk menunda kenaikan PPN lantaran kondisi perekonomian sedang berat.
"Tetapi penundaan itu kan harus dengan DPR ya dan leveling-nya UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Kita lihat saja respons dari pusat, apa pun yang ada kita sampaikan,” ucap Sigit.(mcr10/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wihadi Wiyanto menyatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen menunggu Presiden Prabowo
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Ada Sejumlah Alasan Indonesia Menaikkan PPN, tetapi Apakah Sudah Tepat?
- Syarat Kenaikan Gaji Guru ASN & Honorer, Simak Pernyataan Presiden Prabowo Ini
- Beda dengan Prabowo, Trump Tunjuk Utusan Khusus Presiden untuk Atasi Krisis Ukraina
- PDIP Keok di Kandang Sendiri karena Prabowo dan Jokowi
- Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Ditunda, Marwan Cik Asan: Pilihan Bijak
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul