PPN 12 Persen Menunggu Keputusan Presiden Prabowo
Kamis, 28 November 2024 – 20:55 WIB

Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com
“Kemudian 2021 sudah diketok menjadi undang-undang (UU), jadi kita mengikuti amanah UU yaitu per 1 Januari 2025,” ujar Sigit
Di sisi lain, ia menjelaskan mayoritas stakeholder seperti asosiasi dan pengusaha saat ini meminta untuk menunda kenaikan PPN lantaran kondisi perekonomian sedang berat.
"Tetapi penundaan itu kan harus dengan DPR ya dan leveling-nya UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Kita lihat saja respons dari pusat, apa pun yang ada kita sampaikan,” ucap Sigit.(mcr10/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wihadi Wiyanto menyatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen menunggu Presiden Prabowo
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Didit Hediprasetyo Jadi Kekuatan Tak Terduga Milik Prabowo
- Trump Terapkan Bea Masuk Tinggi ke Produk RI, Misbakhun Punya Saran untuk Pemerintah & BI
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif
- Surya Paloh: Kenapa Kami Tidak Ada di Kabinet Rezim Prabowo?
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Ini Pesan Megawati untuk Prabowo Lewat Didit