PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Ini Penegasan Sri Mulyani
jpnn.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kenaikan PPN 12 persen hanya akan berlaku untuk barang mewah.
Kenaikan PPN itu mulai diberlakukan pada 1 Januari, untuk barang yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas.
“Semua barang jasa yang lain yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen. Tidak ada atau tidak ada kenaikan 12 persen. Yang (kena PPN) 12 persen, yaitu barang sangat mewah,” ucap Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12).
Adapun, kategori barang-barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen sama dengan barang-barang mewah yang selama ini telah dikenakan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBm.
Rincian kategori barang mewah yang dikenakan PPnBm itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, barang-barang mewah dibagi dalam beberapa kategori dengan besar tarif PPnBm yang berbeda-beda.
1. Kelompok hunian mewah yang terdiri rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar.
2. Kelompok balon udara, pesawat udara, pesawat udara tanpa penggerak, serta helikopter.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kenaikan PPN 12 persen hanya akan berlaku untuk barang mewah. Begini penjelasannya.
- Sebut PMK PPN Membingungkan, Misbakhun Sarankan agar Dirjen Pajak Tinggalkan Jabatan
- Penyebab Pemerintah Batal Beri Insentif ke 3 Komoditas
- Misinformasi Soal Kenaikan PPN Dikhawatirkan Malah Bisa Menaikkan Harga
- KPBB: Pemerintah Terapkan Cukai Karbon Kendaraan Bermotor Ketimbang Naikkan PPN 12 Persen
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- Simak Perincian & Perhitungan Barang yang Kena PPN 12 Persen