PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Ini Penegasan Sri Mulyani

PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Ini Penegasan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Ricardo/JPNN.com

3. Kelompok peluru senjata api serta senjata api, kecuali untuk keperluan negara. Termasuk di dalamnya senjata artileri, revolver, dan pistol. 

4. Kelompok kapal pesiar mewah, kapal ekskursi, yacht, dan angkutan lainnya yang tergolong mewah. Kecuali yang digunakan untuk transportasi publik atau untuk kepentingan negara. (mcr4/jpnn)

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kenaikan PPN 12 persen hanya akan berlaku untuk barang mewah. Begini penjelasannya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News