PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Ini Penegasan Sri Mulyani
Rabu, 01 Januari 2025 – 11:11 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Ricardo/JPNN.com
3. Kelompok peluru senjata api serta senjata api, kecuali untuk keperluan negara. Termasuk di dalamnya senjata artileri, revolver, dan pistol.
4. Kelompok kapal pesiar mewah, kapal ekskursi, yacht, dan angkutan lainnya yang tergolong mewah. Kecuali yang digunakan untuk transportasi publik atau untuk kepentingan negara. (mcr4/jpnn)
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kenaikan PPN 12 persen hanya akan berlaku untuk barang mewah. Begini penjelasannya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Struktur Lengkap Danantara, Ada Jokowi, Sri Mulyani hingga Pandu Sjahrir
- IHSG Melemah Lagi, Pembatalan RUU TNI Bisa Meredakan Pasar
- Baru 11 Pemda Salurkan THR PNS & PPPK, Menkeu Ungkap Penyebabnya
- Roadshow
- Sri Mulyani Cairkan THR PNS, PPPK, TNI hingga Polri Rp 20,86 Triliun
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!