PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampaknya untuk Wajib Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
Namun, pemahaman yang berkembang di masyarakat mengenai tidak adanya kenaikan tarif PPN perlu diluruskan.
Faktanya, tarif PPN telah resmi naik menjadi 12%, tetapi dampak langsung terhadap masyarakat umum diperkirakan relatif kecil dikarenakan imbas langsung kenaikan tarif 12% hanya akan berdampak langsung kepada Masyarakat atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, selain Barang Kena Pajak yang tergolong mewah penyesuaian yang dilakukan adalah dalam cara perhitungan dasar pengenaan pajak.
"Masyarakat umumnya tetap membayar tarif 11% karena dasar pengenaan pajak sekarang dihitung sebagai nilai penyerahan dikalikan 11/12. Namun, barang-barang tertentu seperti barang mewah langsung dikenakan tarif 12%, termasuk hunian mewah seperti rumah atau apartemen dengan harga jual minimal Rp 30 miliar atau lebih, helikopter pribadi, jet pribadi, kapal pesiar, yacht, serta senjata api seperti revolver dan pistol untuk koleksi pribadi,” ujar Head of Tax and Transfer Pricing Grant Thornton Indonesia Tommy David.
Dia menyebutkan kebijakan ini diperkirakan tidak memberikan dampak signifikan bagi konsumen pada umumnya.
Namun, bagi penjual atau pelaku usaha, penyesuaian administrasi dalam proses pembuatan faktur pajak menjadi tantangan utama.
Untuk menyesuaikan dengan regulasi baru, pelaku usaha perlu memahami teknis implementasi PMK 131 dan PER-1/PJ/2024, yang memberikan petunjuk pembuatan faktur pajak dalam rangka pelaksanaan kebijakan ini.
PMK 131 Tahun 2024 menetapkan bahwa tarif PPN sebesar 12% berlaku untuk barang dan jasa tertentu, dengan penyesuaian pada cara perhitungan dasar pengenaan pajak untuk sebagian besar transaksi.
Grant Thornton Indonesia jabarkan dampak kenaikan PPN 12 persen untuk wajib pajak.
- Bea Cukai Berikan Bimbingan pada Pengguna Jasa Lewat Lawatan Kerja
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
- PPN Naik jadi 12 Persen, Gaikindo: Tidak Perlu Dikhawatirkan
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN
- Daftar Jenis Kendaraan Bermotor yang Terkena PPN 12 Persen, Simak Nih
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen