PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampaknya untuk Wajib Pajak
Sementara itu, PER-1/PJ/2024 memberikan panduan teknis terkait pembuatan faktur pajak, yang merupakan langkah penting dalam memastikan kepatuhan administratif oleh pelaku usaha.
Grant Thornton Indonesia juga melihat bahwa dengan diterbitkannya peraturan yang baru ini, maka perlu dilakukannya penyesuaian di dalam administrasi Wajib Pajak, termasuk untuk segera melakukan penyesuaian yang diperlukan dalam sistem administrasi mereka guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan terbaru.
Penyesuaian dapat berupa pembaruan sistem invoicing sehingga sesuai dengan metode perhitungan baru atas penentuan dasar pengenaan pajak.
Selanjutnya, pelaku usaha disarankan untuk memberikan pelatihan kepada staf terkait agar dapat memahami dan menerapkan perubahan ini dengan baik.
Selain itu, konsultasi dengan konsultan pajak profesional sangat dianjurkan agar wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhan mereka terhadap peraturan terbaru serta mengurangi risiko terjadinya kesalahan administratif.
Pelaku usaha juga perlu memperhatikan kategori barang atau jasa yang dikenakan tarif PPN 12%, seperti barang mewah, untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan dalam penentuan dalam pengisian faktur pajak. Dengan menjalankan langkah-langkah tersebut, wajib pajak diharapkan dapat mengelola perubahan kebijakan ini secara lebih efektif dan efisien.
Wajib pajak diharapkan segera melakukan peninjauan dan pemutakhiran pada sistem administrasi perpajakan mereka untuk memastikan kelancaran implementasi regulasi ini. Grant Thornton Indonesia merekomendasikan wajib pajak untuk memastikan kesesuaian dokumen dan faktur pajak dengan PER-1/PJ/2024.
Menyesuaikan strategi penetapan harga untuk mengantisipasi dampak kenaikan tarif pada kategori barang tertentu.
Grant Thornton Indonesia jabarkan dampak kenaikan PPN 12 persen untuk wajib pajak.
- Bea Cukai Berikan Bimbingan pada Pengguna Jasa Lewat Lawatan Kerja
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
- PPN Naik jadi 12 Persen, Gaikindo: Tidak Perlu Dikhawatirkan
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN
- Daftar Jenis Kendaraan Bermotor yang Terkena PPN 12 Persen, Simak Nih
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen