PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampaknya untuk Wajib Pajak

PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampaknya untuk Wajib Pajak
Head of Tax and Transfer Pricing Grant Thornton Indonesia Tommy David. Foto: Dok. Grant Thornton Indonesia

“Kebijakan ini menuntut pelaku usaha untuk lebih adaptif dalam mengelola administrasi pajaknya. Untuk membantu memenuhi kebutuhan baru ini, pelaku usaha dapat mulai dengan beberapa langkah praktis seperti memperbarui sistem administrasi agar sesuai dengan perhitungan pajak terkini, meningkatkan pemahaman staf keuangan tentang regulasi baru, dan melakukan pengujian kepatuhan secara internal untuk memastikan kepatuhan. Selain itu, kolaborasi dengan konsultan pajak yang berpengalaman dapat menjadi langkah strategis untuk memastikan kelancaran operasional perusahaan. Grant Thornton Indonesia siap mendampingi perusahaan dengan solusi yang dirancang untuk kebutuhan spesifik mereka, membantu memperlancar proses adaptasi terhadap perubahan ini,” kata Tommy David.

Grant Thornton Indonesia berkomitmen untuk mendukung wajib pajak melalui pendampingan dan konsultasi berbasis data dan regulasi terbaru.

"Dengan pemahaman yang benar dan strategi yang tepat, wajib pajak dapat memastikan kepatuhan sekaligus efisiensi dalam pengelolaan pajak mereka," tuturnya. (rhs/jpnn)


Grant Thornton Indonesia jabarkan dampak kenaikan PPN 12 persen untuk wajib pajak.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News