PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampaknya untuk Wajib Pajak
“Kebijakan ini menuntut pelaku usaha untuk lebih adaptif dalam mengelola administrasi pajaknya. Untuk membantu memenuhi kebutuhan baru ini, pelaku usaha dapat mulai dengan beberapa langkah praktis seperti memperbarui sistem administrasi agar sesuai dengan perhitungan pajak terkini, meningkatkan pemahaman staf keuangan tentang regulasi baru, dan melakukan pengujian kepatuhan secara internal untuk memastikan kepatuhan. Selain itu, kolaborasi dengan konsultan pajak yang berpengalaman dapat menjadi langkah strategis untuk memastikan kelancaran operasional perusahaan. Grant Thornton Indonesia siap mendampingi perusahaan dengan solusi yang dirancang untuk kebutuhan spesifik mereka, membantu memperlancar proses adaptasi terhadap perubahan ini,” kata Tommy David.
Grant Thornton Indonesia berkomitmen untuk mendukung wajib pajak melalui pendampingan dan konsultasi berbasis data dan regulasi terbaru.
"Dengan pemahaman yang benar dan strategi yang tepat, wajib pajak dapat memastikan kepatuhan sekaligus efisiensi dalam pengelolaan pajak mereka," tuturnya. (rhs/jpnn)
Grant Thornton Indonesia jabarkan dampak kenaikan PPN 12 persen untuk wajib pajak.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bea Cukai Berikan Bimbingan pada Pengguna Jasa Lewat Lawatan Kerja
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
- PPN Naik jadi 12 Persen, Gaikindo: Tidak Perlu Dikhawatirkan
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN
- Daftar Jenis Kendaraan Bermotor yang Terkena PPN 12 Persen, Simak Nih
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen