PPN dan PPh Non Migas Gagal Capai Target

PPN dan PPh Non Migas Gagal Capai Target
PPN dan PPh Non Migas Gagal Capai Target
Tidak tercapainya target penerimaan PPN dan PPnBM juga disebabkan pemberlakuan UU PPN dan PPnBM yang mulai efektif diundangkan April tahun ini. Dalam undang-undang yang baru, wajib pajak yang mengajukan keberatan dan banding, bisa menunda setoran hingga ada putusan tetap.

Klausul tersebut berbeda dengan peraturan lama yang tetap mengharuskan wajib pajak membayar lebih dulu, meskipun tengah mengajukan keberatan. "Ini memengaruhi penerimaan," kata Askolani. Secara umum, penerimaan perpajakan mencapai Rp 744,1 triliun atau 100,1 persen dari sasaran APBNP 2010 sebesar Rp 743,3 triliun.

Sepanjang 2010, penfapatan negara dan hibah mencapai Rp 1.014,0 triliun atau lebih tinggi Rp 21,6 triliun atau 2,2 persen dari sasaran APBNP 2010. Belanja negara mencapai Rp 1.053,5 triliun atau 93,5 persen dari pagu APBNP 2010 sebesar Rp 1.126,1 triliun. Dengan postur itu, defisit anggaran mencapai Rp 39,5 triliun atau 0,6 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) , lebih rendah dari target Rp 144,7 triliun atau 2,1 persen PDB.

Dengan defisit yang lebih rendah, pemerintah juga mengurangi pembiayaan anggaran menjadi Rp 86,6 triliun. Sehingga, dalam 2010, terdapat dana sisa dalam bentuk Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) Rp 47,1 triliun. Askolani mengatakan, Silpa tersebut bisa digunakan sebagai tambahan pembiayaan dalam RAPBNP 2011. (sof)


JAKARTA - Kendati penerimaan perpajakan secara umum mencapai target, kinerja kurang menggembirakan terjadi pada penerimaan pajak pertambahan nilai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News