PPN di Bank Syariah Dihapus
Selasa, 28 Desember 2010 – 20:49 WIB
JAKARTA -- Untuk mengurangi kesenjangan antara bank syariah dengan bank konvensional, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru. Melalui kementrian keuangan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang selama ini dikenakan 10 persen pada produk di Perbankan Syariah dihapuskan.
‘’Ini bentuk kepedulian pemerintah pada Perbankan Syariah. Kebijakan ini dikeluarkan Menkeu pada bulan Desember ini. Ketentuannya dihapuskan pada setiap transaksi murabahah per April 2010,’’ ungkap Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Agus Supriyanto pada wartawan di Jakarta, Selasa (28/12).
Baca Juga:
Dengan keluarnya kebijakan ini, maka bagi Perbankan Syariah yang terlanjur membayarkan PPN 10 persen pada setiap transaksi mereka, maka akan dikembalikan oleh pemerintah. Selanjutnya kebijakan ini akan terus disosialisasikan kepada seluruh Perbankan Syariah yang ada di Indonesia.
Menurutnya, tujuan dari kebijakan ini untuk memberikan kesamaan antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional. Pasalnya selama ini perbankan syariah menanggung beban PPN 10 persen atas transaksi murabahah sedangkan untuk konvensional tidak menanggung beban ini.
JAKARTA -- Untuk mengurangi kesenjangan antara bank syariah dengan bank konvensional, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru. Melalui kementrian
BERITA TERKAIT
- Pertamina Dorong Kolaborasi Nasional dan Global Turunkan Emisi Metana di Indonesia
- Pertamina Paparkan Keunggulan Desa Energi Berdikari di COP 29 Azerbaijan
- Pemerintah Terus Mendorong KUR yang Hampir 10 Tahun Berjalan untuk Usaha Produktif
- Program Disabilitas Tanpa Batas Bikin PNM Berjaya di BBMA 2024
- INDEF Menyoroti Rencana Kenaikan PPN & Makan Bergizi Gratis, Mengkhawatirkan
- BTN Luncurkan Debit Card BTN Prospera