PPN di Bank Syariah Dihapus
Selasa, 28 Desember 2010 – 20:49 WIB
JAKARTA -- Untuk mengurangi kesenjangan antara bank syariah dengan bank konvensional, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru. Melalui kementrian keuangan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang selama ini dikenakan 10 persen pada produk di Perbankan Syariah dihapuskan.
‘’Ini bentuk kepedulian pemerintah pada Perbankan Syariah. Kebijakan ini dikeluarkan Menkeu pada bulan Desember ini. Ketentuannya dihapuskan pada setiap transaksi murabahah per April 2010,’’ ungkap Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Agus Supriyanto pada wartawan di Jakarta, Selasa (28/12).
Baca Juga:
Dengan keluarnya kebijakan ini, maka bagi Perbankan Syariah yang terlanjur membayarkan PPN 10 persen pada setiap transaksi mereka, maka akan dikembalikan oleh pemerintah. Selanjutnya kebijakan ini akan terus disosialisasikan kepada seluruh Perbankan Syariah yang ada di Indonesia.
Menurutnya, tujuan dari kebijakan ini untuk memberikan kesamaan antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional. Pasalnya selama ini perbankan syariah menanggung beban PPN 10 persen atas transaksi murabahah sedangkan untuk konvensional tidak menanggung beban ini.
JAKARTA -- Untuk mengurangi kesenjangan antara bank syariah dengan bank konvensional, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru. Melalui kementrian
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
- Sentinel VIP Indonesia Hadirkan Layanan dengan Konsep No Win-No Fee
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru
- Makan Bergizi Gratis Bikin Warganet Nostalgia Momen Pembagian Susu di Sekolah