PPN di Bank Syariah Dihapus
Selasa, 28 Desember 2010 – 20:49 WIB

PPN di Bank Syariah Dihapus
‘’Selama ini hal tersebut cukup memberatkan Perbankan Syariah. Maka sekarang kita samakan semua untuk memberikan keseimbangan level playing of rield dari Bank Syariah dengan bank konvensional,’’ kata Agus.
Baca Juga:
Adapun PPN 10 persen ini tambahnya dikenakan kepada underlying transaksi pada transaksi Murabahah yaitu jual beli aset yang kemudian persentase jual beli ini akan diinvestasikan kepada nasabah melalui proyek-proyek bank tersebut.
‘’Oleh karena itu, dalam menyamakan flaying fiel di antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional maka PPN yang selama ini dikenakan pada jual beli aset di bank syariah.tidak akan dikenakan kembali,’’ kata Agus.(afz/jpnn)
JAKARTA -- Untuk mengurangi kesenjangan antara bank syariah dengan bank konvensional, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru. Melalui kementrian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram
- BPKH Catat Kinerja Positif 2024, Indra Gunawan: Lampaui Target Dana Kelolaan
- Update Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Stabil
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Pelindo Batasi Kontainer yang Masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok