PPN di Bank Syariah Dihapus

PPN di Bank Syariah Dihapus
PPN di Bank Syariah Dihapus
‘’Selama ini hal tersebut cukup memberatkan Perbankan Syariah. Maka sekarang kita samakan semua untuk memberikan keseimbangan level playing of rield dari Bank Syariah dengan bank konvensional,’’ kata Agus.

Adapun PPN 10 persen ini tambahnya dikenakan kepada underlying transaksi pada transaksi Murabahah yaitu jual beli aset yang kemudian persentase jual beli ini akan diinvestasikan kepada nasabah melalui proyek-proyek bank tersebut.

‘’Oleh karena itu, dalam menyamakan flaying fiel di antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional maka PPN yang selama ini dikenakan pada jual beli aset di bank syariah.tidak akan dikenakan kembali,’’ kata Agus.(afz/jpnn)

JAKARTA -- Untuk mengurangi kesenjangan antara bank syariah dengan bank konvensional, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru. Melalui kementrian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News