PPN Gula Dijaga Tak Rugikan Petani
Selasa, 04 Mei 2010 – 14:49 WIB
PPN Gula Dijaga Tak Rugikan Petani
Berdasarkan UU pajak yang baru, gula yang terkena PPN adalah hasil produksi pabrik gula atau perusahaan. Sedangkan petani bukan pihak yang wajib membayar pajak, sehingga ketika petani menjual gula tidak terkena PPN.
Baca Juga:
"Perbedaan ini dikhawatirkan bisa menyebabkan distorsi, ini yang masih harus dijaga. Karena harga dari petani bebas pajak sementara dari pabrik gula terkena PPN. Pemerintah masih menyusun HPP gula untuk menjaga kestabilan harga," katanya.(afz/jpnn)
JAKARTA— Pemerintah telah menetapkan gula sebagai barang yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, yang dikenakan pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang