PPN Gula Dijaga Tak Rugikan Petani
Selasa, 04 Mei 2010 – 14:49 WIB
Berdasarkan UU pajak yang baru, gula yang terkena PPN adalah hasil produksi pabrik gula atau perusahaan. Sedangkan petani bukan pihak yang wajib membayar pajak, sehingga ketika petani menjual gula tidak terkena PPN.
Baca Juga:
"Perbedaan ini dikhawatirkan bisa menyebabkan distorsi, ini yang masih harus dijaga. Karena harga dari petani bebas pajak sementara dari pabrik gula terkena PPN. Pemerintah masih menyusun HPP gula untuk menjaga kestabilan harga," katanya.(afz/jpnn)
JAKARTA— Pemerintah telah menetapkan gula sebagai barang yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, yang dikenakan pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik, ENTREV Hadir di Electricity Connect 2024
- Libur Nataru, Pemerintah Bakal Segera Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Storm Trade Luncurkan Program Ambassador untuk Influencer dan Advokat Kripto
- SIG & PT Pertamina Lubricants Kembangkan Pelumas Open Gear Dalam Negeri
- Erwin Aksa: Persiapan Rapimnas Kadin 2024 Berjalan Baik dan Sesuai Rencana
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II