PPN Jadi 12 Persen, Pakar: Paket Stimulus Ekonomi Akan Meringankan Beban Masyarakat

PPN Jadi 12 Persen, Pakar: Paket Stimulus Ekonomi Akan Meringankan Beban Masyarakat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen ini tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau kebutuhan pokok penting lainnya yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020. Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Langkah pemerintah memberikan bantuan stimulus ekonomi untuk kesejahteraan rumah tangga mendapat sambutan positif.

Kebijakan itu dinilai akan meringankan beban ekonomi masyarakat akibat dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun depan.

Hal ini disampaikan langsung oleh pakar kebijakan publik Universitas Padjajaran, Yogi Suprayogi dalam menyikapi pemberlakukan PPN 12 persen. Namun, dia berharap langkah tersebut tidak hanya berlangsung dalam jangka pendek tetapi berkelanjutan.

"Ya secara umum paket stimulus ekonomi yang diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dapat menjadi solusi awal untuk meringankan beban masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar. Dampak positif dari stimulus terhadap proyeksi pertumbuhan ekonomi RI akan sangat tergantung pada efektivitas implementasi kebijakan serta respons masyarakat dan dunia usaha terhadap perubahan tarif pajak," kata Yogi Suprayogi kepada media, Kamis (19/12).

Yogi juga menilai upaya pemerintah yang menggelontorkan sejumlah insentif bernilai Rp265,5 triliun sebagai stimulus untuk mengantisipasi melemahnya daya beli menjadi kebijakan yang komprehensif.

Selain membebaskan kenaikan PPN terhadap barang kebutuhkan pokok dan barang penting (bapokting), kebijakan ini juga bisa menjadi alternatif untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat yang bertepatan dengan momentum jelang libur Natal dan Tahun Baru.

"Dalam periode ini, produsen cenderung menaikkan harga lebih tinggi dari biasanya. Membuat semua harga cenderung naik, maka dari itu pemerintah diharapkan mempertimbangkan faktor-faktor penting agar kebijakan ini benar-benar efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen ini tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau kebutuhan pokok penting lainnya yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.

Langkah pemerintah memberikan bantuan stimulus ekonomi untuk kesejahteraan rumah tangga mendapat sambutan positif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News