PPN Jadi 12 Persen, Pakar: Paket Stimulus Ekonomi Akan Meringankan Beban Masyarakat

PPN Jadi 12 Persen, Pakar: Paket Stimulus Ekonomi Akan Meringankan Beban Masyarakat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen ini tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau kebutuhan pokok penting lainnya yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020. Foto: dok sumber

Adapun kebutuhan pokok masyarakat yang dimaksud di antaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi sampai pada sektor jasa penting. Termasuk jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

Pemerintah juga telah menyiapkan kebijakan stimulus ekonomi untuk mengantisipasi dan menjaga kesejahteraan masyarakat yakni berupa diskon tarif listrik hingga 50% per 1 Januari 2025, pemberian bantuan pangan berupa beras, PPN ditanggung pemerintah untuk sektor properti dan insentif pajak penghasilan final UMKM sebesar 0,5 persen. (dil/jpnn)

Langkah pemerintah memberikan bantuan stimulus ekonomi untuk kesejahteraan rumah tangga mendapat sambutan positif.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News