PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Begini Imbasnya ke Masyarakat
Rabu, 20 November 2024 – 06:09 WIB
Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 bakal berdampak kepada daya beli masyarakat. Foto Ilustrasi: Ricardo/JPNN
"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," ujar Sri Mulyani. (antara/jpnn)
Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 bakal berimbas ke daya beli masyarakat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Anis Byarwati Minta Pemerintah Waspada pada Angka Deflasi Tahunan
- Deflasi Tahunan Kembali Terjadi sejak Maret 2000, Daya Beli Masyarakat Aman?
- Sebagai Aset Keuangan, Kripto Seharusnya tak Lagi Dikenakan PPN
- Panca Residence Hadirkan Hunian di Dekat Stasiun LRT Ciracas Jakarta Timur
- PT Legend Packaging Indonesia Tancap Gas Ekspor Usai Dapat Fasilitas Fiskal Berikat
- PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampaknya untuk Wajib Pajak