PPN Naik 12 Persen, Jauh Lebih Tinggi Dibanding Negara ASEAN Lain
jpnn.com - JAKARTA - Besaran pajak pertambahan nilai (PPN) di Indonesia jauh lebih tinggi dibanding di negara-negara ASEAN lain.
Direktur Kebijakan Publik Center of Economics and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar mengatakan hal tersebut menyusul langkah pemerintah menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku mulai Januari 2025.
Menurutnya Pemerintah tidak perlu jauh-jauh membandingkan PPN di Indonesia dengan negara-negara maju seperti Kanada, China dan Brasil.
Seharusnya membandingkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dengan negara-negara anggota ASEAN.
Pasalnya, negara-negara dengan tarif PPN yang lebih tinggi dari Indonesia memiliki pendapatan per kapita yang tinggi dan ekonomi yang stabil.
Kondisi tersebut membuat daya beli masyarakat memungkinkan pemerintah setempat menerapkan tarif pajak konsumsi yang lebih besar.
“Stabilitas ekonomi di negara itu kuat, ditandai dengan inflasi rendah dan konsumsi domestik yang kuat membuat penerapan PPN tinggi lebih efektif dan tidak terlalu membebani masyarakat atau menekan pertumbuhan ekonomi,” ujar Media, dikutip di Jakarta, Rabu (18/12).
Sementara di Indonesia, katanya, ekonomi masyarakat saat ini sedang dalam kondisi terpukul.
PPN di Indonesia yang dinaikkan dari 11 menjadi 12 persen pada 2025 jauh lebih tinggi dibanding PPN di negara ASEAN lain.
- Kemenkeu Satu
- Dukung Pelaku UMKM, Menkeu Sri Mulyani: Perempuan Harus Berdaya
- Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK
- Menkeu Sri Mulyani Pastikan Bansos yang Dibagikan Jokowi Berasal dari APBN
- Hasto: Kami Menyesalkan Pak Prabowo Menyalahkan Menkeu Pas Menjawab Pertanyaan
- Tanggapi Poster 'Alutsista Miskinkan Indonesia', Stafsus Sri Mulyani: Itu Hoaks