PPN Pertamax Tak Bisa Dihapus
Selasa, 05 April 2011 – 04:04 WIB
JAKARTA - Kementrian Keuangan menegaskan tidak akan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pertamax demi menekan harga. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan, kebijakan tersebut tak bisa ditempuh karena terbentur sejumlah aturan.
"Secara hukum memang berat, tidak gampang mengubah atau menghilangkan PPN dari Pertamax saja. Jadi kemungkinan masih jauh untuk dikaji ke arah sana," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4).
Baca Juga:
Bambang mengatakan, PPN menganut sistem tarif tunggal. Sehingga tidak bisa ada yang dikenakan nol persen dan 10 persen. "Yang ada single rate 10 persen," katanya.
Bambang menambahkan, mekanisme PPN ditanggung pemerintah (DTP) juga tak mungkin diterapkan. Sebab, PPN DTP hanya diberikan untuk komoditas yang dibutuhkan masyarakat, seperti minyak goreng. "Pertamax itu intinya barang nonsubsidi. Jadi jauhkanlah dari subsidi," katanya.
JAKARTA - Kementrian Keuangan menegaskan tidak akan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pertamax demi menekan harga. Kepala Badan Kebijakan Fiskal
BERITA TERKAIT
- Permudah Transaksi Logam Mulia, I Love Emas Resmi Hadir di Depok
- Selamat, Pertamina Raih Penghargaan Internasional Bidang Investor Relations
- Diaspora Loan BNI Bantu Pemilik Bakso Ini Kembangkan Bisnis di Seoul
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren