PPN Pertamax Tak Bisa Dihapus
Selasa, 05 April 2011 – 04:04 WIB
Bambang mengatakan, migrasi konsumsi dari Pertamax ke Premium pasti terjadi, selama perbedaan harganya masih jauh. "Kuncinya kalau tidak mau migrasi, ya harganya didekatkan," katanya. Meski demikian, Bambang tidak memastikan apakah akan ada kenaikan harga premium.
Baca Juga:
Sebelumnya, PT Pertamina meminta pemerintah menghapuskan dua jenis pajak yang dikenakan kepada pertamax. Penghapusan dua jenis pajak itu dapat menekan harga Pertamax yang saat ini sekitar Rp 8.700 menjadi Rp 7.500.
Penurunan harga Pertamax yang signifikan dinilai bisa mencegah migrasi pengguna kendaraan pribadi dari Pertamax ke Premium. Sehingga, upaya pemerintah untuk menjaga konsumsi BBM bersubsidi tahun ini tidak melebihi target 38,6 juta kiloliter (KL) menjadi lebih realistis.
Konsumsi BBM bersubsidi sendiri tergolong cukup tinggi. Data Kementerian ESDM menunjukkan hingga Maret, konsumsi premium mencapai 65,02 ribu KL per hari atau 2,3 persen di atas kuota 63,54 ribu KL per hari. Konsumsi solar sebesar 36,55 ribu KL per hari atau 1,95 persen di atas kuota 35,85 ribu KL per hari.
JAKARTA - Kementrian Keuangan menegaskan tidak akan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pertamax demi menekan harga. Kepala Badan Kebijakan Fiskal
BERITA TERKAIT
- Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Ditunda, Marwan Cik Asan: Pilihan Bijak
- inDrive.Kurir Gelar Lomba Berhadiah untuk Pelanggan Pelaku Bisnis
- ProCap Bangga Mengumumkan Peluncuran Perencanaan Gateway Pembayaran Luminex
- Harga Emas Antam Hari Ini 28 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
- Kolaborasi Regional Kunci Percepatan Transisi Energi di Asia Tenggara
- MANN+HUMMEL Gandeng B-Quik Ramaikan Pasar Otomotif Nasional