PPN Pertamax Tak Bisa Dihapus
Selasa, 05 April 2011 – 04:04 WIB
Sementara, minyak tanah masih terjaga di posisi 6,34 ribu KL perhari atau 16,7 persen diatas kuota 5,28 ribu KL per hari. (sof)
JAKARTA - Kementrian Keuangan menegaskan tidak akan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pertamax demi menekan harga. Kepala Badan Kebijakan Fiskal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Injourney Aviation Services Ikut Sukseskan D-Futuro Futurist Summit 2024
- Dukung Energi Bersih, KCE Tawarkan Solar Panel untuk Industri & Rumah Tangga
- BTN Optimistis Pertumbuhan Kredit On Track
- Rekind Sukses Bangun Kubah Pabrik Semen Pertama di Indonesia sekaligus Terbesar di Dunia
- Selamat, Jasa Raharja Raih Penghargaan Indonesia Best Insurance Awards 2024
- Kata Pj Wali Kota Bandung soal Progres Pembangunan Exit Tol KM 149 Gedebage