PPN Pertamax Tak Bisa Dihapus
Selasa, 05 April 2011 – 04:04 WIB

PPN Pertamax Tak Bisa Dihapus
Sementara, minyak tanah masih terjaga di posisi 6,34 ribu KL perhari atau 16,7 persen diatas kuota 5,28 ribu KL per hari. (sof)
JAKARTA - Kementrian Keuangan menegaskan tidak akan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pertamax demi menekan harga. Kepala Badan Kebijakan Fiskal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- James Riady Tegaskan Komitmen Lippo Group Tuntaskan Masalah Meikarta
- Pelindo Ungkap Penyebab Kemacetan di Tanjung Priok Seusai Evaluasi Internal
- Deposito Emas Pegadaian Tembus 1 Ton, Dirut Pegadaian Bilang Begini
- Hana Bank Meluncurkan Produk Goal Savings
- Herman Deru Dampingi Presiden Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi Se-Indonesia
- Gelar Evaluasi Internal, Pelindo Jelaskan Detail Penyebab Kemacetan di Tanjung Priok