PPNI dan 4 Organisasi Profesi Kesehatan Tegas Menolak RUU Omnibus Law
"Karena itu kami mengharapkan adanya partisipasi masyarakat yang bermakna dalam urusan kesehatan," katanya.
Meski demikian, PPNI mendukung penuh perbaikan atau transformasi sistem kesehatan yang komprehensif baik di bidang pendidikan maupun kesehatan yang telah dicanangkan pemerintah.
Termasuk, kata Jajang, transformasi digitalisasi kesehatan dan pelayanan kesehatan seperti di puskesmas dan posyandu.
"Kami mendukung penuh perbaikan birokrasi dalam setiap aspek pelayanan di bidang kesehatan dengan melibatkan organisasi profesi kesehatan sehingga profesional tetap terjaga dan keselamatan serta perlindungan masyarakat penerima pelayanan kesehatan tetap diutamakan," jelasnya.
Sekretaris PPNI DKI Jakarta Maryanto menambahkan penguatan UU tenaga profesi kesehatan sangat penting, tetapi harus mendapat dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah dan juga DPR RI.
Dia ingin profesi tenaga kesehatan mampu menjadi garda terdepan dalam menjalankan pelayanan terhadap pasien rumah sakit.
"Kami sudah katakan bahwa perawat itu adalah garda terdepan dalam melayani pasien. Perlu dilindungi dengan UU yang ada, bukan malah dilemahkan, dengan gugurnya 717 perawat menandai bahwa perawat adalah mencintai NKRI sepenuh hati tanpa bisa ditawar" pungkas Maryanto. (mcr10/jpnn)
Sejumlah organisasi kesehatan menilai RUU Omnibuslaw memiliki banyak masalah yang akan melemahkan profesi tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini
- Gelar Kuliah Umum, ISKA Membedah Penghapusan Mandotory Spending di UU Kesehatan
- Seleksi CPNS 2024: Kejaksaan Buka Lowongan 389 Tenaga Kesehatan, Buruan Daftar!