PPNS Kementerian LHK Dinilai Mengabaikan Petunjuk Jaksa
Sabtu, 19 September 2015 – 14:00 WIB
Terakhir ada kasus PT Sekato Pratama Makmur atas nama tersangka Mulyadi Gani dan Sampe Rambe dari kalangan swasta. Berkas sudah dikembalikan 17 Maret 2014.
Kendalanya sama tanpa dua alat bukti termasuk lokus dan tempus tindak pidana. "Petunjuk yang telah diberikan oleh jaksa peneliti untuk menyempurnakan alat bukti masih belum dipenuhi oleh PPNS Kemen LHK,” kata Amir Yanto.(boy/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah berkas perkara pembakaran hutan dan lahan 2013-2014 yang disidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saksikan Layanan PBG di Kota Tangerang Selesai 4 Jam, Mendagri Langsung Acungkan Jempolnya
- Mendagri Jadikan Kota Tangerang Sampel Monitoring Inflasi Nasional
- Honorer Lulus PPPK 2024 Mendapat Ucapan Selamat, yang Gagal Masih Menanti Kepastian
- Kontrak Kerja PPPK 2024 Tanpa Putus demi Keadilan, Semoga Dikabulkan
- Aryudha Berani Memastikan Nasib Honorer Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Pengumuman PPPK Guru, Peserta Kode R2 Kaget, Kini Misterinya Bukan Cuma soal Gaji